Selasa, 12 Juni 2012

HUKUM MEMBANGUN DI ATAS KUBURAN

Hukum membangun diatas kuburan  terlarang sebagaimana dalam sebuah hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah: 

نهى رسول الله أن يجصص القبر و أن يبنى عليه وأن يقعد عليه                                                  
"Rasulullah melarang kuburan dikapur (ditulis),dibangun diatasnya, dan diduduki".                    ( HR Muslim ).
 
Siapa saja yang memiliki ketaqwaan dan rasa takut kepada Allah manakala membaca atau mendengar hadits diatas tentu langsung akan mengatakan bahwa mengkijing, mendirikan bangunan diatas kuburan demikian juga mendudukinya adalah DILARANG.
 
Larangan pada hadits diatas bermakna haram bukan makruh hal ini karena sebuah larangan pada asalnya menunjukan makna haram kecuali ada data dari al-qur’an ataupun al-hadits yang memalingkan nya dari makna haram ke makna makruh sebagaimana hal ini sangat diketahui oleh orang-orang yang tahu sedikit saja ilmu ushul fiqih,sementara terkait hadits diatas tidak ada yang memalingkan kepada makna makruh sehingga tetap bermakna HARAM.
Janganlah kita jadikan diamnya atau bahkan dukungan kalangan yang membolehkannya sebagai barometer kebenaran, karena barometer kebenaran adalah Firman Allah, dan Sabda Nabi Muhammad.
Sekarang kita telah tahu hukum mendirikan bangunan diatas kuburan bahwa hal itu HARAM, maka kita tidak boleh menoleh ke pendapat yang lain yang menyelisihi nya karena aqibatnya berbahaya. Lihat ayat dibawah ini:
 
ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى و يتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى و نصله جهنم و سائت مصيرا                                                                                                                      
"Siapa yang menyelisihi Rasul setelah mengetahui kebenaran dan lebih memilih mengikuti selain jalannya kaum mukminin ( Sahabat Nabi ) kami palingkan dia kemana dia berpaling dan nanti kami masukan dia ke neraka dan neraka itu seburuk-buruk tempat kembali"      ( QS an-Nisa’: 115 )
 
Imam Syafi’i berkata: 
أجمع المسلمون على أن من استبانت له سنة من رسول الله لا يحل له أن يدعها لقول أحد
"Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah mengetahui sunnah ( petunjuk ) Rasul tidak halal meninggalkannya karena pendapat seorangpun".
Wallahu a’lam

2 komentar: